Quincy Promes dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain sebanyak 1.370 kilogram. Ia kedapatan mengimpor kokain tersebut dari Antwerp, Belgia, pada tahun 2020 silam, dalam dua kantong yang masing-masingnya memiliki berat 650 dan 714 kilogram. 

Baca juga: Mbappe Tinggalkan PSG di Akhir Musim, Siap Gabung dengan Real Madrid?

Hukuman enam tahun penjara yang akan diterima Promes merupakan keputusan final dari proses pengadilan yang telah berlangsung sejak Mei 2023 yang lalu. Meskipun begitu, pengacara Promes sendiri mengungkapkan bahwa kliennya tersebut akan mengajukan banding. 

Investigasi Kasus Promes

Investigasi atas kasus Quincy Promes dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, banyak laporan menyebutkan bahwa eks akademi Ajax Amsterdam tersebut, tak tersentuh. Meskipun begitu, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Promes terlibat dalam pemindahan narkoba berjenis kokain.

Promes memang tidak membawa narkoba itu secara langsung. Namun, ia terbukti memiliki keterlibatan aktif dalam proses penyeludupan dengan seorang anggota keluarga yang disebut seumuran dengannya. 

Atas hasil investigasi tersebut, Promes didakwa terlibat dalam proses mengimpor/mengeksport, mengangkut dan memiliki obat kelas A. Kokain diseludupkan melalui pengiriman garam laut dari Brazil menuju Pelabuhan Antwerpen, Belgia. 

Hukuman untuk Quincy Promes 

Demi menggandakan kekayaan, mantan pemain Ajax Amsterdam, Quincy Promes, menyeludupkan kokain dalam skala yang sangat besar melalui Pelabuhan Antwerp. Tak tanggung-tanggung, total kokain yang diseludupkan ini mencapai 1.370 kilogram. 

Atas kasus tersebut, jaksa menuntut Promes dihukum penjara hingga sembilan tahun. Jaksa menilai mantan bintang Sevilla tersebut menormalisasi dan meromantisasi penjualan kokain. Meskipun begitu, Hakim ketua, M Vaandrager, kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu penjara selama enam tahun. 

“Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia. Namun menjadi hal tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional. Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara pantas dilakukan,” ungkap hakim.

Promes tidak hadir dalam persidangannya, sehingga ia juga tidak pernah memberikan keterangan terkait kasusnya. Promes sendiri kini tengah bermain di Liga Rusia bersama Spartak Moscow. Para jaksa menyebut Promes sudah merasa aman di Rusia dan menolak untuk menghadiri persidangan di Belanda.

Baca juga: Pengganti Mbappe Sudah Dikantongi PSG, Maharnya Capai Rp2 Triliun!

Meskipun begitu, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Quincy Promes. Sebelumnya, upaya ekstradisi Promes dari Moskow gagal dilakukan. Namun, jika pemain berusia 32 tahun tersebut akhirnya tiba di Belanda, ia akan segera ditangkap oleh pihak yang berwenang. 

Share.

Leave A Reply